BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR
BELAKANG
Islam adalah sebuah sistim yang sempurna dan komprehensif.
Dengan Islam, Allah memuliakan manusia, agar dapat hidup dengan nyaman dan
sejahtera di muka bumi ini. Allah menyempurnakan kenyamanan kehidupan manusia,
pada awalnya dengan memberi petunjuk kepadanya tentang identitas dirinya yang
sesungguhnya. Allah mengajarkan kepadanya bahwa ia adalah seorang hamba yang
dimiliki oleh Tuhan yang maha Esa dan bersifat dengan sifat-sifat kesempurnaan.
Selanjutnya Allah memberikan sarana-sarana untuk menuju kehidupan yang mulia
dan memungkinkan dirinya melakukan ibadah. Namun demikian, sarana-sarana
tersebut tidak akan dapat diperoleh kecuali dengan jalan saling tolong menolong
antar sesama atas dasar saling menghormati, dan menjaga hak dan kewajiban
sesama.
Diantara
sarana-sarana menuju kebahagian hidup manusia yang diciptakan Allah melalui
agama Islam adalah disyariatkannya Zakat. Zakat disyariatkan dalam rangka
meluruskan perjalanan manusia agar selaras dengan syarat-syarat menuju
kesejahteraan manusia secara pribadi dan kesejahteraan manusia dalam
hubungannya dengan orang lain. Zakat berfungsi menjaga kepemilikan pribadi agar
tidak keluar dari timbangan keadilan, dan menjaga jarak kesenjangan sosial yang
menjadi biang utama terjadinya gejolak yang berakibat runtuhnya ukhuwah,
tertikamnya kehormatan dan robeknya integritas bangsa.
1.2. RUMUSAN
MASALAH
- Apakah definisi Zakat?
- Bagaimana dasar pensyariatan Zakat?
- Apa saja harta yang wajib di zakati?
- Apa saja syarat wajib zakat?
- Apa saja macam macam zakat?
- Siapa saja golongan penerima zakat?
- Apa hikmah-hikmah zakat?
1.3. TUJUAN
- untuk mengetahui definisi zakat
- untuk mengetahui bagaimana dasar pensyariatan zakat
- untuk mengetehui harta yang wajib di zakati
- untuk mengetahui syarat wajib zakat
- untuk mengetahui macam macam zakat
- untuk mengetahui golongan penerima zakat
- untuk mengetahui hikmah-hikmah zakat
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. DEFINISI
ZAKAT
Zakat menurut bahasa berarti ”membersihkan”dan “berkembang”
sedangkan menurut istilah zakat adalah kadar harta yang tertentu,yang diberikan
kepada yang berhak menerima nya,dengan beberapa syarat.
2.2. DASAR
PENSYARIATAN ZAKAT
Pada
dasarnya, kewajiban zakat bukan khusus ummat Islam. Zakat telah disyariatkan
kepada umat-umat terdahulu. Pada periode
Mekah, sebenarnya telah turun ayat-ayat tentang perintah zakat, diantaranya
adalah firman Allah :
أَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ
Artinya:
“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.(An-Nisa:77)
Zakat dalam
Al Qur'an
- QS (At-Taubah (9):103) ("Ambillah dari harta mereka (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapus kesalahan mereka...")
- QS (Al-Baqarah:277) (“sesungguhnya orang-orang yang beriman,mengerjakan amal saleh,mendirikan sholat,dan menunaikan zakat,mereka mendapat pahala di sisi tuhannya. Tidak ada kekhawatiranterhadap mereka dan tidak (pula)mereka bersedih hati”)
- (riwayat ahmad dan muslim) (Dari abu hurairah,”Rasulullah saw.telah berkata”seseorang yang menyimpan hartanya, tidak dikeluarkan zakatnya, akan dibakar dalam neraka jahannam, baginya dibuatkan setrika dari api, kemudian disetrikakan kelambung dan dahinya…,dan seterusnya.)
Disamping
ayat al-Quran dan hadits, kewajiban zakat juga disokong dengan konsensum ulama
(ijma’). Ulama Islam dalam setiap masa hingga saat ini sepakat akan kewajiban
zakat ini. Para sahabatpun sepakat bahwa orang-orang yang tidak mau
mengeluarkan zakat boleh diperangi.
2.3. Macam-macam Zakat
Zakat dapat di kelompokkan menjadi
2 macam yaitu:
A. Zakat
fitrah
Zakat fitrah disebut juga zakat
jiwa yaitu setiap jiwa/orang yang beragama islam harus memberikan harta yang
berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya,dan dikeluarkan pada
bulan ramadhan sampai dengan sebelum shalat idul fitri pada bulan syawal.
B. Zakat maal
Zakat maal disebut juga zakat
harta yaitu kewajiban umat islam yang memiliki harta benda tertentu untuk
diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nishab dan dalam jangka
waktu tertentu.
2.4. Harta yang wajib di zakati
1.
Binatang ternak
Jenis
binatang yang wajibdi keluarkan zakatnya hanya unta, sapi, kerbau, dan kambing
a.
Onta
Nishab dan zakat unta.
Nishab dan zakat unta.
Nishab bilangan dan
jenis zakat umur
5-9 1 ekor kambing /1 ekor domba 2 tahun lebih /1 tahun
lebih
10-14 2 ekor kambing / 2 ekor domba 2tahun lebih / 1 tahun
lebih
15-19 3 ekor kambing / 3 ekor domba 2tahun lebih / 1 tahun
lebih
20-24 4 ekor kambing / 4 ekor domba 2tahun lebih / 1 tahun
lebih
25-35 1 ekor anak unta 1
tahun lebih
36-45 1 ekor anak unta 2
tahun lebih
46-60 1 ekor anak unta 3
tahun lebih
61-75 1 ekor anak unta 4
tahun lebih
76-90 2 ekor anak unta 2
tahun lebih
91-120 2 ekor anak unta 3
tahun lebih
121 3 ekor anak unta 2
tahun lebih
B. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Cara perhitungannya adalah sebagai
berikut:
|
Jumlah
Sapi
|
Jumlah
yang dikeluarkan
|
|
30-39
ekor
|
1 ekor
|
|
40-59
ekor
|
1 ekor
musinah
|
|
60 ekor
|
2 ekor tabi’
atau 2 ekor tabi’ah
|
|
70 ekor
|
1 ekor tabi
dan 1 ekor musinnah
|
|
80 ekor
|
2 ekor
musinnah
|
|
90 ekor
|
3 ekor
tabi’
|
|
100 ekor
|
2 ekor tabi’
dan 1 ekor musinnah
|
Keterangan:
- Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
- Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
- Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
C.Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor.
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
|
Jumlah
Kambing
|
Jumlah
yang dikeluarkan
|
|
40 -120 ekor
|
1 ekor
kambing
|
|
121-200 ekor
|
2 ekor
kambing
|
|
201 –
399 ekor
|
3 ekor
kambing
|
|
400 ekor
|
4
ekor
kambing
|
2.Emas dan perak
Nishab
emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
Dari nishab tersebut, diambil 2,5%
atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran
kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut
pendapat yang paling kuat. Contoh: Seseorang
memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib
atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang
seharga tersebut.
Nishab perak adalah 200 dirham.
Setara dengan 624 gr, dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan
emas.
3.Biji makanan dan buah-buahan
Hasil
Pertanian
Buah buahan seperti kurma, biji-bijian yang mengeyangkan seperti beras, gandum, dan yang semisal wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencukupi nishabnya. Zakat buah-buahan dan biji bijian tidak perlu haul (satu tahun), tetapi dikeluarkan pada waktu panen. Adapun Nishab dari hasil pertanian ini adalah sebanyak lima wasaq. sehingga 300 sha’ (kurang lebih 930 liter).
Buah buahan seperti kurma, biji-bijian yang mengeyangkan seperti beras, gandum, dan yang semisal wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencukupi nishabnya. Zakat buah-buahan dan biji bijian tidak perlu haul (satu tahun), tetapi dikeluarkan pada waktu panen. Adapun Nishab dari hasil pertanian ini adalah sebanyak lima wasaq. sehingga 300 sha’ (kurang lebih 930 liter).
Kalau
hasil pertaniannya menggunakan air hujan atau air sungai besar zakatnya
ialah 10% ,
dan jika produk menyangkut biaya transportasi,
mesin pompa air, maka wajib dizakatkan 5%.
Misalnya: Seorang petani berhasil
menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg.
Bila dengan air sungai dan hujan,
maka zakatnya sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg
4.hasil
tambang
Hasil
tambang berupa emas dan perak apabila telah sampai memenuhi nishab sebagaimana
nishab emas dan perak, maka harus dikeluarkan zakatnya seketika itu juga, tidak
perlu menuggu satu tahun. Zakat yang wajib dikeluarkan ialah 2,5% (1/40).
5. Zakat Harta terpendam (zakat rikaz)
Barang temuan berupa emas atau perak jika mencapai satu nishab, maka harus dikeluarkan zakatnya seketika itu, yaitu sebesar 20% (1/5)
5. Zakat Harta terpendam (zakat rikaz)
Barang temuan berupa emas atau perak jika mencapai satu nishab, maka harus dikeluarkan zakatnya seketika itu, yaitu sebesar 20% (1/5)
2.5. Syarat Wajib Zakat
1.
Islam
2. Merdeka
3. Milik yang sempurna
4. Sampai satu tahun di punyai
2.6.
Yang Berhak Menerima Zakat
1. fakir
2. miskin
3. para amil zakat
4. para
mualaf
5. budak
6. orang-orang
yang berhutang
7. sabilillah
ibnu sabil
2.7.
Hikmah –hikmah zakat
1. menolong
orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajiban terhadap Allah
dan terhadap mahluknya
2. membersihkan
diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela
3. sebagai
ucapan syukur dan terima kasih
4. guna
menjaga kejahatan yang akan timbul dari si miskin
5. mendekatkan
hubungan antara si miskin dan si kaya
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kewajiban
zakat adalah keajaiban Islam. Uraian-uraian di atas adalah diantara bukti-bukti
akan hal itu. Tidak ada satu pun syariat Islam yang tidak memberikan
kesejahteraan kepada umat, tidak terkecuali zakat, disamping ia sebagai modal
dalam usaha mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan mendapatkan ridhoNya, yang
selanjutnya mendapatkan rahmatNya di Surga.
Dari
defenisi, hukum dan hikmah dan fungsinya, jelas zakat meyakinkan sebuah janji,
akan tegaknya nilai-nilai kemanusiaan, terpupuknya rasa persatuan, dan wujudnya
kesejahteraan dan keberuntungan di dunia dan akhirat. Sungguh Allah maha kuasa,
maha sempurna dan maha mengetahui atas keadaan hambaNya. Alangkah meruginya
mereka yang tidak mau menyadari dan tidak mau melihat keajaiban zakat ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Khin,
Musthafa, Dr., Al-Bugha, Musthafa, Dr., dan Asy-Syrabiji, ‘Ali, “Al-Fiqh
al-Manhaji ala madzhab al-Imam Asy-Syafi’i”. (Damascus: Dar al-Qalam: 1992)
Kuwait,
Wuzarah al-Awqaf wa al-Syu’un al-Islamiyah, “Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah”,
Kuwait: Dar al-Salasil (2007)