Selasa, 16 Juni 2015

Macam Macam Zakat



BAB I
 PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG

Islam adalah sebuah sistim yang sempurna dan komprehensif. Dengan Islam, Allah memuliakan manusia, agar dapat hidup dengan nyaman dan sejahtera di muka bumi ini. Allah menyempurnakan kenyamanan kehidupan manusia, pada awalnya dengan memberi petunjuk kepadanya tentang identitas dirinya yang sesungguhnya. Allah mengajarkan kepadanya bahwa ia adalah seorang hamba yang dimiliki oleh Tuhan yang maha Esa dan bersifat dengan sifat-sifat kesempurnaan. Selanjutnya Allah memberikan sarana-sarana untuk menuju kehidupan yang mulia dan memungkinkan dirinya melakukan ibadah. Namun demikian, sarana-sarana tersebut tidak akan dapat diperoleh kecuali dengan jalan saling tolong menolong antar sesama atas dasar saling menghormati, dan menjaga hak dan kewajiban sesama.

Diantara sarana-sarana menuju kebahagian hidup manusia yang diciptakan Allah melalui agama Islam adalah disyariatkannya Zakat. Zakat disyariatkan dalam rangka meluruskan perjalanan manusia agar selaras dengan syarat-syarat menuju kesejahteraan manusia secara pribadi dan kesejahteraan manusia dalam hubungannya dengan orang lain. Zakat berfungsi menjaga kepemilikan pribadi agar tidak keluar dari timbangan keadilan, dan menjaga jarak kesenjangan sosial yang menjadi biang utama terjadinya gejolak yang berakibat runtuhnya ukhuwah, tertikamnya kehormatan dan robeknya integritas bangsa.

1.2. RUMUSAN MASALAH
  1. Apakah definisi Zakat?
  2. Bagaimana dasar pensyariatan Zakat?
  3. Apa saja harta yang wajib di zakati?
  4. Apa saja syarat wajib zakat?
  5. Apa saja macam macam zakat?
  6. Siapa saja golongan penerima zakat?
  7. Apa hikmah-hikmah zakat?

1.3. TUJUAN 
  1. untuk mengetahui definisi zakat
  2. untuk mengetahui bagaimana dasar pensyariatan zakat
  3. untuk mengetehui harta yang wajib di zakati
  4. untuk mengetahui syarat wajib zakat
  5. untuk mengetahui macam macam zakat
  6. untuk mengetahui golongan penerima zakat
  7. untuk mengetahui hikmah-hikmah zakat


BAB II
PEMBAHASAN


2.1. DEFINISI ZAKAT
Zakat menurut bahasa berarti ”membersihkan”dan “berkembang” sedangkan menurut istilah zakat adalah kadar harta yang tertentu,yang diberikan kepada yang berhak menerima nya,dengan beberapa syarat.

2.2. DASAR PENSYARIATAN ZAKAT 

Pada dasarnya, kewajiban zakat bukan khusus ummat Islam. Zakat telah disyariatkan kepada umat-umat terdahulu.  Pada periode Mekah, sebenarnya telah turun ayat-ayat tentang perintah zakat, diantaranya adalah firman Allah :

  أَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ

Artinya: “Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.(An-Nisa:77)
Zakat dalam Al Qur'an              
  • QS (At-Taubah (9):103) ("Ambillah dari harta mereka (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapus kesalahan mereka...")
  • QS (Al-Baqarah:277) (“sesungguhnya orang-orang yang beriman,mengerjakan amal saleh,mendirikan sholat,dan menunaikan zakat,mereka mendapat pahala di sisi tuhannya. Tidak ada kekhawatiranterhadap mereka dan tidak (pula)mereka bersedih hati”)
  • (riwayat ahmad dan muslim) (Dari abu hurairah,”Rasulullah saw.telah berkata”seseorang yang menyimpan hartanya, tidak dikeluarkan zakatnya, akan dibakar dalam neraka jahannam, baginya dibuatkan setrika dari api, kemudian disetrikakan kelambung dan dahinya…,dan seterusnya.)
Disamping ayat al-Quran dan hadits, kewajiban zakat juga disokong dengan konsensum ulama (ijma’). Ulama Islam dalam setiap masa hingga saat ini sepakat akan kewajiban zakat ini. Para sahabatpun sepakat bahwa orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat boleh diperangi. 

2.3. Macam-macam Zakat
Zakat dapat di kelompokkan menjadi 2 macam yaitu:
A.    Zakat fitrah
Zakat fitrah disebut juga zakat jiwa yaitu setiap jiwa/orang yang beragama islam harus memberikan harta yang berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya,dan dikeluarkan pada bulan ramadhan sampai dengan sebelum shalat idul fitri pada bulan syawal.
B.     Zakat maal
Zakat maal disebut juga zakat harta yaitu kewajiban umat islam yang memiliki harta benda tertentu untuk diberikan kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan nishab dan dalam jangka waktu tertentu.

2.4. Harta yang wajib di zakati

1.      Binatang ternak
Jenis binatang yang wajibdi keluarkan zakatnya hanya unta, sapi, kerbau, dan kambing
a.       Onta
Nishab dan zakat unta.

Nishab                bilangan dan jenis zakat                                          umur

5-9                   1 ekor kambing /1 ekor domba                       2 tahun lebih /1 tahun lebih
10-14               2 ekor kambing / 2 ekor domba                      2tahun lebih / 1 tahun lebih
15-19               3 ekor kambing / 3 ekor domba                      2tahun lebih / 1 tahun lebih
20-24               4 ekor kambing / 4 ekor domba                      2tahun lebih / 1 tahun lebih
25-35               1 ekor anak unta                                              1 tahun lebih
36-45               1 ekor anak unta                                              2 tahun lebih
46-60               1 ekor anak unta                                              3 tahun lebih
61-75               1 ekor anak unta                                              4 tahun lebih
76-90               2 ekor anak unta                                              2 tahun lebih
91-120             2 ekor anak unta                                              3 tahun lebih
121                  3 ekor anak unta                                              2 tahun lebih
B. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Sapi
Jumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor
1 ekor
40-59 ekor
1 ekor musinah
60 ekor
2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor
1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
80 ekor
2 ekor musinnah
90 ekor
3 ekor tabi’
100 ekor
2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
Keterangan:
  1. Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
  2. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
  3. Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
C.Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Kambing
Jumlah yang dikeluarkan
40 -120 ekor
1 ekor kambing
121-200  ekor
2 ekor kambing
201 – 399 ekor
3 ekor kambing
400 ekor
4        ekor kambing

2.Emas dan perak
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.    Contoh: Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 624 gr, dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
3.Biji makanan dan buah-buahan

Hasil Pertanian
Buah buahan seperti kurma, biji-bijian yang mengeyangkan seperti beras, gandum, dan yang semisal wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencukupi nishabnya. Zakat buah-buahan dan biji bijian tidak perlu haul (satu tahun), tetapi dikeluarkan pada waktu panen. Adapun Nishab dari hasil pertanian ini adalah sebanyak lima wasaq. sehingga 300 sha’ (kurang lebih 930 liter).
 Kalau  hasil pertaniannya menggunakan air hujan atau air sungai besar zakatnya ialah 10% ,
 dan jika produk menyangkut biaya transportasi, mesin pompa air, maka wajib dizakatkan 5%.
Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg.  Bila dengan air sungai dan  hujan, maka zakatnya sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg
4.hasil tambang
Hasil tambang berupa emas dan perak apabila telah sampai memenuhi nishab sebagaimana nishab emas dan perak, maka harus dikeluarkan zakatnya seketika itu juga, tidak perlu menuggu satu tahun. Zakat yang wajib dikeluarkan ialah 2,5% (1/40).

5. Zakat Harta terpendam (zakat rikaz)
            Barang temuan berupa emas atau perak jika mencapai satu nishab, maka harus dikeluarkan zakatnya seketika itu, yaitu sebesar 20% (1/5)

2.5. Syarat Wajib Zakat
1.       Islam
2.       Merdeka
3.       Milik yang sempurna
4.       Sampai satu tahun di punyai

2.6. Yang Berhak Menerima Zakat
1.      fakir
2.      miskin
3.      para amil zakat
4.      para mualaf
5.      budak
6.      orang-orang yang berhutang
7.      sabilillah ibnu sabil

2.7. Hikmah –hikmah zakat
1.      menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajiban terhadap Allah dan terhadap mahluknya
2.      membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela
3.      sebagai ucapan syukur dan terima kasih
4.      guna menjaga kejahatan yang akan timbul dari si miskin
5.      mendekatkan hubungan antara si miskin dan si kaya
                                                         















BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Kewajiban zakat adalah keajaiban Islam. Uraian-uraian di atas adalah diantara bukti-bukti akan hal itu. Tidak ada satu pun syariat Islam yang tidak memberikan kesejahteraan kepada umat, tidak terkecuali zakat, disamping ia sebagai modal dalam usaha mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan mendapatkan ridhoNya, yang selanjutnya mendapatkan rahmatNya di Surga. 

Dari defenisi, hukum dan hikmah dan fungsinya, jelas zakat meyakinkan sebuah janji, akan tegaknya nilai-nilai kemanusiaan, terpupuknya rasa persatuan, dan wujudnya kesejahteraan dan keberuntungan di dunia dan akhirat. Sungguh Allah maha kuasa, maha sempurna dan maha mengetahui atas keadaan hambaNya. Alangkah meruginya mereka yang tidak mau menyadari dan tidak mau melihat keajaiban zakat ini.
           






























DAFTAR PUSTAKA

Al-Khin, Musthafa, Dr., Al-Bugha, Musthafa, Dr., dan Asy-Syrabiji, ‘Ali, “Al-Fiqh al-Manhaji ala madzhab al-Imam Asy-Syafi’i”. (Damascus: Dar al-Qalam: 1992)
Kuwait, Wuzarah al-Awqaf wa al-Syu’un al-Islamiyah, “Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah”, Kuwait: Dar al-Salasil (2007)